BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Selain
demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk
perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan
dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang demokratis dan
kritis terhadap penegakan HAM.
Di era
globalisasi saat ini, hampir semua negara menyatakan sebagai negara demokrasi
termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber dari kedaulatan rakyat
seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran
dan pengaturannya terdapat dalam Undang-Udang Dasar suatu negara dan
penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara yang
bersangkutan.
Spirit
kerakyatan yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam
negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarakat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya
dapat dijamin.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Demokrasi?
2. Bagaimanakah
perkembangan Demokrasi di negara Indonesia?
3. Apa
yang dimaksud dengan HAM?
4. Bagaimanakah
perkembangan HAM di negara Indonesia?
5. Bagaimanakah
hubungan antara demokrasi dan HAM?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Agar
mahasiswa mengetahui definisi demokrasi dan HAM
3. Agar
mahasiswa mengerti perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia
4. Agar
mahasiswa mengerti hubungan antara demokrasi dan HAM
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah
negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat,
atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
Istilah Demokrasi sendiri diperkenalkan pertama kali oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan
istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad
ke-5 dan ke-4 SM. Demokrasi ini merujuk pada sistem politik di negara kota
Yunani Kuno.
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan
sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia.
Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan
pengertian dari pada demokrasi itu sendiri.
Pengertian demokrasi menurut para ahli:
·
Menurut H. Harris Soche
(Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
·
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
·
Menurut International
Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
·
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
·
Menurut Samuel
Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
·
Menurut Merriam,
Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
·
Menurut Yusuf
Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
·
Menurut Abdul Ghani Ar
Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
·
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
·
Menurut John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
·
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
·
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
·
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
·
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
·
Menurut Abdul Wadud
Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
·
Menurut Sumarno AP dan
Yeni R. Lukiswara
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.
·
Menurut Charles
Costello
Demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
·
Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
·
Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
·
Menurut
Philippe C. Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
·
Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
·
Pengertian Demokrasi
Menurut Abraham Lincoln
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
(http://www.beritaterhangat.net/2012/11/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html)
2.2 Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada
di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa
periodesasi antara lain :
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950
).
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
·
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945,
KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa
Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden
sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat
tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai
gagal disebabkan :
·
Dominannya partai politik
·
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
·
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti
UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·
Bubarkan konstituante
·
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa
Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi
Presiden
2. Terbatasnya
peran partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen
lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM
lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30
September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu yang
jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya
krisis politik
3. TNI juga
tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara
lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI
No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI
No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
RI
5. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan
umum sudah tiga kali yaitu tahun 1999, tahun 2004, dan tahun 2009.
(http://hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/)
2.3 Pengertian
Hak Asasi Manusia
HAM adalah
kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai degan hati nuraninya berkenaan
dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang
dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara
kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM,
ada juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang
Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa
definisi menurut para ahli :
1. Prof. Dr.
Dardji darmodiharjo, S.H. HAM adalah hak-hak dasar / pokok
yang dibawa manusia sejak lahir sebagi
anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2. Laboratorium
pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
Yang Maha Esa.
3. Prof. Mr.
Kuntjono Purbo pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya
hakikatnya
4. John Locke.
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling
individu dan merupakan seperangkat hak yang melekat
pada manusia yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (ezz-rosevelt.blogspot.com)
2.4 Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai
tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada
dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan
pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ),
membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu
periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan (1945
– sekarang).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
o Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan
yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam
bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
o Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan
nasib sendiri.
o Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan
yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
o Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme
lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang
berkenan dengan alat produksi.
o Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak
kemerdekaan.
o Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh
kemerdekaan.
o Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu
hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak
berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut
dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi
perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan
Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM
yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan
kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak
untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak
untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November
1945.
Langkah selanjutnya memberikan
keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera
dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan
Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer.
Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan,
karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan
oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami
“ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli
hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai
politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers
sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan
umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan,
fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat
resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai
wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.
Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif
sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan
yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan
Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi
terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari
sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik
pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik.
Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu
hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan
pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada
masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu
seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan
tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan
HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar
Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical
review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka
pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah
menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi
Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal
tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran,
karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada
periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum
yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam
ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai
–nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa
Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan
UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM.
Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu
HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara
yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah
mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada
periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga
Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan
HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi
internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung
Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan
sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat
menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena
terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke
strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.
Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES
No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau
dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran
kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada
tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan
HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa
kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan
HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang
berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan
kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode
ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa
penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara
( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang
(UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainnya. (chabuliciouz.blogspot.com/2012/06/sejarah-perkembangan-ham-di-indonesia.html)
2.5 Hubungan
Antara Demokrasi dan HAM
Demokrasi
punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari
demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan
politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung
menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk
menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya
tingkat kemerdekaan misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan
untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya
kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah
sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi
juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan
budaya rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara
menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran
dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan
penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung
menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi
Manusia.
Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara
yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara
mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi adalah salah satu
bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan
HAM
merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan
oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk
mewujudkan suatu negara yang berkeadaban
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan
Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan
terwujud apabila dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya,
demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi
Manusia.
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai
sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada
ditangan Rakyat. Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokratis harus
mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang
berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari
periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga
sekarang).
3.2 Saran
Pemerintah harus lebih meningkatkan
jaminan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia karena di masa
sekarang ini masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM.
8 komentar:
.makasiih kk cantik :D sangat membantu buat ujian :D
Iya sama2 :)
Kak, blognya bagus sekali, artikel nya juga bagus n bermanfaat ^_^
cin daftar pustaka nya ga ada nih cerita nya
Izin copas ya kakak ^^ terima kasihh :)
Minta daftar pustakanya kk
Minta daftarbpustakanya kk
minta daftar pustakanya kk
Posting Komentar