Senin, 29 April 2013

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan dan Proses Berbangsa dan Bernegara





Pendidikan Kewarganegaraan dan
Proses Berbangsa dan Bernegara

Dosen Pengampu : Drs. Sunarto, S.H., M.Si
Chairul Anwar


Disusun oleh :
1.   Surya Yayang Ardian       (4001412021)
2.   Nindya Handayani M.U   (4001412023)
3.   Selvidiah Mutiara             (4111412061)
4.   Sri Lestari                        (6411412222)



UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013


PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap kali mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat  kuliah. Kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan mahasiswa mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Identitas nasional itu sangat berhubungan erat dengan proses berbangsa dan bernegara. Baik masyarakat termasuk di dalamnya mahasiswa dituntut untuk memahami dan mengerti proses berbangsa dan bernegara karena dengan mengerti proses itu maka setiap warga negara akan merasa memiliki tanggung jawab untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Apabila warga negara tidak memahami dan mengerti proses berbangsa dan bernegara maka  negara Indonesia dapat pecah dan runtuh.

B. Rumusan Masalah
Apakah yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan?
Apakah arti penting Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
Apakah yang dimaksud dengan bangsa dan negara?
Bagaimana proses berbangsa dan bernegara di Indonesia?
Apakah yang menjadi kerangka dasar proses berbangsa dan bernegara?


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini :
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006)

C. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

Ruang lingkup PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
3. Hak asasi manusia meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4. Kebutuhan warganegara meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
5. Konstitusi negara meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan kostitusi.
6. Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokarasi.
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. (Kurikulum KTSP, 2006)

D. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa

Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi Indonesia sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. 
Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengembangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat seseorang tidak mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa diperoleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk dipelajari. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar dan mahasiswa akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
PROSES BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah kumpulan dari banyaknya orang yang mempunyai persamaan tujuan, asal, adat istiadat, bahasa, dan sejarah. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Secara etimologis, negara berasal dari kata belanda staat, atau inggris state, yang berasal dari bahasa latin yaitu Status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri” jadi organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Unsur-unsur Negara adalah:
Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
Negara sebagai organisasi dalam masyarakat memilki sifat – sifat tertentu yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat – sifat itu adalah
Memaksa, dalam arti bahwa negara dapat memaksakan segala aturan yang diterapkan untuk ditaati oleh semua orang yang ada di negara itu. Begitu aturan dibuat, setiap orang harus tunduk pada aturan tersebut. Tanpa memiliki sifat aeperti itu negara tidak dapat mempertahankan keberadaannya, karena setiap orang di dalamnya akan bertindak menurut keinginannya masing – masing, tanpa adanya kaidah yang mengaturnya.
Monopoli, dalam arti bahwa negara sebagai penyelenggara kepentingan umum memilki hak monopoli dalam pengelolaan urusan – urusan tertentu. Monopoli itu antara lain adalah monopoli penentuan tujuan negara yang bersangkutan, dengan konsekuensi bahwa negara berhak melarang berkembangnya aliran / faham yang dianggap mengganggu pencapaian tujuan negara. Begitu juga monopoli kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Mencakup semua, dalam arti bahwa kekuasaan negara berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah negara itu tanpa kecuali. Tidak ada seseorang di wilayah suatu negara dapat mengecualikan dirinya dari jangkauan kekuasaan negara yang bersangkutan.

B. Proses Berbangsa dan Bernegara

Masa sebelum kemerdekaan
 Proses berbangsa dan bernegara pada zaman sebelum kemerdekaan lebih berorientasi pada perjuangan dalam melawan penjajah. Dari tinjauan sejarah zaman  Sriwijaya pada abad VII dan Kerajaan Majapahit abad XIII telah ada upaya untuk menyatukan nusantara. Namun para penguasa belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mempertahankan kejayaan yang telah dicapai yang menyebabkan kehancuran. Di samping itu kehancuran juga disebabkan karena kerajaan tradisional tersebut belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara mulai berkembang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan ke seluruh nusantara. Dalam periode selanjutnya secara nyata mulai dipersiapkan kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang, yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan puncaknya adalah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang
Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang erat kaitannya dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan, yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia dalam proses berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia merupakan negara yang berkembang dan negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan negara itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada masyarakat sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
Dalam upaya untuk memahami proses berbangsa dan bernegara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahakan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap sejarah menjadi penting ketika suatu masyarakat mulai menyadari bagaimana posisinya sekarang dan seperti apa jatidiri atau identitasnya serta apa yang dilakukan ke depan. Penciptaan suatu identitas bersama berkisar pada perkembangan keyakinan dan nilai – nilai yang dianut bersama yang dapat memberi suatu perasaan solidaritas sosial pada suatu masyarakat suatu wilayah tertentu. Suatu identitas bersama menunjukkan bahwa individu – individu tersebut setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni suatu kesadaran mengenai perbedaan dengan orang lain, dan suatu perasaan akan harga diri.
Dalam proses berbangsa dan bernegara itu juga diperlukan penciptaan identitas bersama. Identitas sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat dilihat pada
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
Slogan / semboyan yaitu Bhineka Tunggal Ika
Sarana komunikasi / bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia
Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain – lain.

Dengan terwujudnya identitas bersama sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat mengikat eksistensinya serta memberikan daya hidup. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat dalam hubungan internasional akan dihargai dan sejajar dengan bangsa dan negara lain. Identitas bersama itu juga dapat menunjukkan jatidiri serta kepribadiannya. Rasa solidaritas sosial, kebersamaan sebagai kelompok dapat mendukung upaya mengisi kemerdekaan. Dengan identitas bersama itu juga dapat memberikan motivasi untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara di masa depan.


C. Kerangka Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sejarah menunjukkan dinamika kehidupan bangsa Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan tantangan zaman yang dihadapi. Segala perubahan yang terjadi disadari sebagai konsekuensi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan lingkungan masyarakat internasional. Dalam rangka pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia telah memiliki seperangkat sarana yang dapat digunakan sebagi acuan, yaitu :

Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud  kehidupan yang dianggap baik. Pancasila tidak hanya sebagai pandangan hidup bangsa, tetapi juga sebagai dasar negara RI. Pancasila dalam kehidupan ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar falsafah Negara (Philosofiche Gronslag). Dalam pengertian ini Pancasila suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

UUD 1945
Undang  Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 bersifat mengikat bagi pemerintah lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga negara Indonesia di mana saja dan setiap penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma – norma, aturan – aturan atau ketentuan – ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang  Undang Dasar bukanlah hukum biasa. Sebagai hukum dasar, undang – undang dasar itu sendiri merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang – undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan juga setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dipertanggungjawabkan pada ketentuan  - ketentuan UUD 1945. UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Pasal – pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah fundamental negara RI. Dengan demikian pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal – pasal UUD 1945. Dalam kaitannya dengan pembukaan UUD 1945 ini berhubungan dengan Pancasila. Dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara RI. Oleh karena kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah fundamental negara RI, mempunyai kedudukan yang sangat kuat, tetap, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, maka perumusan Pancasila yang terkandung di dalam pembukaan bersifat kuat, tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun. Dengan kata lain, perumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia merupakan cara pandang bangsa Indonesia untuk menyamakan persepsi, visi dan motivasi dalam rangka menjamin persatuan dan kesatuan serta kepentingan nasional dalam rangka pencapaian cita – cita nasional Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam kehidupannya secara umum manusia dipengaruhi oleh dua faktor yaitu keturunan dan lingkungan. Dalam kaitannya dengan wawasan nasional, manusia Indonesia yang telah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sangat diwarnai oleh faktor lingkungan baik internal maupun eksternal, dekat maupun jauh.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia merupakan penjabaran dari falsafah bangsa Indonesia Pancasila sesuai dengan kondisi atau keadaan geografis negara serta sejarah yang dialaminya. Melalui wawasan tersebut bangsa Indonesia menentukan cara – cara pemanfaatan kondisi geografis, kondisi sosial budaya dan lingkungannya dalam rangka menjamin kepentingan nasional dan mencapai cita – cita nasional.

Ketahanan Nasional sebagai Pendekatan Konsepsional
Setiap bangsa mempunyai cita – cita luhur yang ingin dicapai. Perjuangan untuk mencapai cita – cita tersebut mempunyai fungsi sebagai penentu tujuan nasionalnya. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional setiap bangsa akan menghadapi berbagai macam tantangan. Untuk itu, setiap bangsa harus memiliki harus memiliki ketahanan nasional.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa, meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatsi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah keuletan dan menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong pembangunan nasional, dan berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional.

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil dari paparan di atas adalah
1. Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diajarkan bagi pelajar dan mahasiswa sehingga mereka dapat membangun kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
2. Proses berbangsa dan bernegara pada masa sebelum kemerdekaan lebih mengacu pada perjuangan melawan penjajah, sedangkan pada masa sekarang mengacu pada upaya bela negara melalui pendidikan, penciptaan identitas bersama, dan memiliki hubungan internasional dengan negara lain.
3. Dalam upaya untuk memahami proses berbangsa dan bernegara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahakan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap sejarah menjadi penting ketika suatu masyarakat mulai menyadari bagaimana posisinya sekarang dan seperti apa jatidiri atau identitasnya.
4. Kerangka dasar proses berbangsa dan bernegara meliputi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Sunarto. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang : Unnes Press
Wikipedia Bahasa Indonesia. http://wikipedia.org
http://azisgr.blogspot.com/2010/05/pendidikan-kewarganegaraan-pkn.html

4 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih :D

Anonim mengatakan...

sumber e kok wikipedia mbak ?

Unknown mengatakan...

itu kan ada sumber dari buku bahan ajar pendidikan kewarganegaraan unnes.. jadi bukan cuma dari wikipedia

Unknown mengatakan...

Thanks ya sob udah share .......................



bisnistiket.co.id

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Baca Selengkapnya Di : http://indonesianblog-jmk.blogspot.com/2012/06/cara-membuat-komentar-admin-berbeda.html#ixzz2kb6khEJE